Indonesia Re Institute akan menyelenggarakan kegiatan edukasi bertajuk “Enhance Innovation Governance through Personal Data Protection (PDP) Law Implementation” melalui kolaborasi bersama Divisi Strategic Development dan Divisi Informasi Teknologi. Kegiatan edukatif ini akan diselenggarakan pada 7 Mei 2024 secara hybrid yang akan mengundang seluruh jajaran Komisaris, Direksi dan karyawan Indonesia Re Group yaitu Reasuransi Syariah Indonesia dan Asuransi Asei Indonesia, dengan target peserta sebanyak 300 orang peserta.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran karyawan Indonesia Re Group akan pentingnya pengelolaan risiko serta perlunya peranan dan penerapan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, mengingat sebagai salah satu perusahaan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Indonesia Re sebagai perusahaan Reasuransi, tunduk terhadap POJK terkait Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur kewajiban penyedia jasa keuangan untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi pelanggan.