Sejarah BPPDAN

  1. 8 Sep
    1992

    Inter Company Agreement (ICA)

    Pada tanggal 8 September 1992, sebanyak 94 perusahaan asuransi/reasuransi yang bernaung dibawah Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bertemu untuk membentuk Inter Company Agreement (ICA)

  2. 5 Okt
    1992

    BPPDAN

    Melalui Surat Keputusan Ketua DAI No. 669A/DAI/92 tentang Pembentukan BPPDAN pada tanggal 5 Oktober 1992 dan PT Reasuransi Umum Indonesia ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPPDAN

  3. 5 Okt
    1992

    SK Ketua DAI No.669A/DAI/92

    Pembentukan BPPDAN tertuang dalam SK Ketua DAI No.669A/DAI/92 tanggal 15 Oktober 1992 dan sekaligus menunjuk PT.Reasuransi Umum Indonesia sebagai perusahaan yang menjalankan tugas dan fungsi BPPDAN

  4. 4 Des
    1992

    Inter Company Agreement (ICA)

    Telah terbentuk “Persetujuan Bersama antar Perusahaan Anggota Dewan Asuransi Indonesia Sektor Asuransi Kerugian Mengenai Tarif Suku Asuransi Asuransi Kebakaran” dan tercatat dalam Akta Kesepakatan oleh notaris M.M.I Wiardi, S.H. pada tanggal 4 Desember 1992

Perkembangan BPPDAN

Kapabilitas BPPDAN

Dengan pengalaman selama 32 tahun untuk mengelola data asuransi nasional, BPPDAN didukung dengan sumber daya manusia yang terampil dan berpengalaman.

Infrastruktur

  1. Pengembangan Sistem Sesi & Klaim Business to Business (B2B) untuk pengumpulan data (lihat tabel di samping).
  2. Database komprehensif dengan 41 atribut.
  3. Data center mutakhir.
  4. Dedicate Server untuk pengolah data dan database.
  5. Kapasitas penyimpanan data sebanyak dua juta data per tahun dan database selama 27 tahun.
  6. Data Recovery Center di Batam
  7. Disaster Recovery Center di Batam.
  8. Software Prophet Professional, Easy Fit, Matlab, Oracle Form dan Oracle Report.

Disamping itu, BPPDAN juga bekerjasama dengan FMIPA Institut Teknologi Bandung untuk mengembangkan Metodologi Tarif Asuransi Harta Benda di Indonesia.

Perkembangan Treaty BPPDAN

Dalam tugasnya untuk membentuk Data Statistik Nasional, BPPDAN bekerja dengan menerapkan sesi wajib yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan No. 2149/LK/2004 tanggal 24 Mei 2004 dan Adendum No. 5443/LK/2004 tanggal 25 Oktober 2004 tentang sesi wajib treaty.

Sesi wajib treaty yang dimaksud adalah 2,5% dari Nilai Pertanggungan atau maksimal Rp 500.000.000.- setiap risiko. Sesi wajib treaty yang diterima oleh BPPDAN kemudian diolah oleh Indonesia Re yang memiliki tugas sebagai administrator data asuransi harta benda konvensional dan Reindo Syariah untuk data asuransi harta benda syariah.

Dalam perjalanannya, jumlah sesi wajib treaty tidak selalu 2,5% dari Nilai Pertanggungan atau maksimal Rp 500.000.000.- setiap risiko, namun selalu berubah sesuai dengan regulasi yang ada. Perkembangan jumlah sesi wajib dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Tahun Besarnya Sesi Komisi Keterangan
1992 - 1996 2.5% of TSI Max Rp1 Miliar/US$500.000 35% Sesi Statistik
1996 10% of TSI Max Rp11 Miliar/US$5.500.000 35% Sesi POKN
1997 10% of TSI Max Rp1 Miliar/US$10.000.000 35% Sesi POKN
1998 10% of TSI Max Rp1 Miliar/US$10.000.000 35% Sesi POKN
1999 2.5% of TSI Max Rp3,75 Miliar/US$500.000 20% Sesi Statistik
2000 2.5% of TSI Max Rp3,50 Miliar/US$500.000 20% Sesi Statistik
2001 2.5% of TSI Max Rp4 Miliar/US$500.000 32,5% Sesi Statistik
2002 2.5% of TSI Max Rp5 Miliar/US$500.000 32,5% Sesi Statistik
2003 2.5% of TSI Max Rp4,5 Miliar/US$500.000 32,5% Sesi Statistik
2004 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$500.000 32,5% Sesi Statistik
2005 2.5% of TSI Max Rp4,5 Juta/US$55.556 32,5% Sesi Statistik
2006 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$50.000 32,5% Sesi Statistik
2007 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$52.632 32,5% Sesi Statistik
2008 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$52.632 32,5% Sesi Statistik
2009 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$50.000 32,5% Sesi Statistik
2010 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$50.000 30% Sesi Statistik
2011 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$52.632 30% Sesi Statistik
2012 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$55.556 30% Sesi Statistik
2013 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$52.632 30% Sesi Statistik
2014 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$50.000 30% Sesi Statistik
2015 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$41.666 30% Sesi Statistik
2016 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$37.037 30% Sesi Statistik
2017 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$37.037 30% Sesi Statistik
2018 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$37.037 30% Sesi Statistik
2019 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$37.037 30% Sesi Statistik
2020 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$34.483 30% Sesi Statistik
2021 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$34.483 30% Sesi Statistik
2022 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$34.483 30% Sesi Statistik
2023 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$33.333 30% Sesi Statistik
2024 2.5% of TSI Max Rp500 Juta/US$33.333 30% Sesi Statistik

Sebagai konsekuensi menerima sesi wajib dari seluruh perusahaan asuransi umum di Indonesia, BPPDAN juga memiliki kewajiban untuk membayar klaim sebesar partisipasinya dalam suatu risiko. Namun demikian, sama halnya dengan perusahaan reasuransi yang ada di Indonesia, BPPDAN memiliki beberapa pembatasan pada treaty, sebagai berikut :

  1. Reinsurance Treaty (Proportional and Non Proportional) Business.
  2. Retrocession Business.
  3. Inward Facultative Business.
  4. Pool Business such as Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK).
  5. Excess of Loss/First Loss/Layered and PML Basis Insurance and Reinsurance Business.
  6. Extra Contractual Obligations Exclusion Clause.
  7. Nuclear Energy Risk Exclusion Clause 1994 - NMA 1975 (A).
  8. War and Civil War Exclusion Clause NMA 464.
  9. Seepage and Pollution Risk - NMA 1685.
  10. Riot, Strikes, Malicious Damage greater than 4.1. A less terrorism and sabotage (as per NMA 2921).
  11. Electronic Date Recognition Endorsement A; NMA 2800 11/12/1997.
  12. Transmission & Distribution Lines Exclusion Clause.
  13. IT Hazard Clarification Clause NMA 1992 - 12/11/01.
  14. Cyber Exclusion Clause - NMA 2915.
  15. Pasar Traditional Risk - Code 2935.

Sesuai dengan hasil kesepakatan ICA 1992, BPPDAN memiliki tugas untuk menghimpun informasi akurat untuk keperluan Biro Tarip - DAI, yang bertujuan:

icon-checklist

Menjaga keseimbangan antara kepentingan industri asuransi, masyarakat tertanggung dan perekonomian nasional.

icon-checklist

Membuat acuan rate premi.

icon-checklist

Pembentukan Data Statistik Nasional.