iLearn Seminar: ’Reinforcing Insurance Governance Through DATA MANAGEMENT & PDP ALIGNMENT’ (11 November 2025)
Industri perasuransian menghadapi tuntutan yang semakin kompleks dalam menjaga transparansi, akurasi data, serta efektivitas tata kelola, khususnya dalam transaksi reasuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat dengan nomor S-2/D.05/2025 tertanggal 19 Februari 2025 telah menegaskan pentingnya penguatan tata kelola transaksi reasuransi dengan menekankan dua aspek utama, yaitu ketersediaan data pertanggungan yang rinci (granular) dan pembangunan infrastruktur teknologi informasi yang andal.
Sejalan dengan implementasi PSAK 117 Kontrak Asuransi yang mengharuskan penghitungan liabilitas kontrak asuransi maupun kontrak reasuransi secara lebih detail. Hal ini berlaku untuk seluruh lini usaha yang tercakup dalam perjanjian reasuransi treaty, sehingga kualitas analisis risiko dapat ditingkatkan, sehingga kebutuhan pemangku kepentingan terhadap data yang cepat dan akurat dapat terpenuhi.
Kewajiban tersebut mendorong perlunya pengelolaan data yang baik di seluruh rantai bisnis asuransi. Data yang dikelola tidak hanya harus lengkap dan akurat, tetapi juga harus terdokumentasi, dapat ditelusuri (traceable), serta dilindungi dari risiko manipulasi maupun kebocoran. Dengan jumlah data yang sangat besar dan mencakup informasi sensitif nasabah, maka pengelolaan data tidak bisa dipisahkan dari kewajiban perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam konteks ini, perusahaan asuransi, reasuransi, dan pialang reasuransi dituntut tidak hanya membangun sistem teknologi informasi yang mendukung pertukaran data yang modern, tetapi juga memastikan bahwa sistem tersebut memenuhi standar keamanan data, enkripsi, serta mekanisme otorisasi yang sesuai dengan regulasi PDP. Hal ini penting untuk menjamin kerahasiaan data pemegang polis, mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berwenang, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian.
Dalam rangka memberikan pemahaman komprehensif mengenai urgensi penguatan tata kelola perasuransian, integrasi antara tata kelola data dan regulasi PDP, serta memfasilitasi diskusi lintas perspektif dalam upaya perumusan langkah strategis yang perlu ditempuh oleh industri perasuransian dalam memenuhi ketentuan regulator, memperkuat daya saing, dan meningkatkan kepercayaan stakeholders dan masyarakat, Indonesia Re melalui iLearn Program bermaksud menyelenggarakan iLearn Seminar yang bertajuk “Reinforcing Insurance Governance through Data Management and PDP Alignment”, yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 November 2025. Kegiatan akan dilakukan secara hybrid dengan mengundang para pembicara ahli yang akan mengulas lebih dalam terkait dengan pentingnya Perlindungan Data Pribadi.


11 Nov 2025